Beranda | Artikel
TERKAIT VAKSIN ASTRAZENECA DAN FATWA HARAM MUI
Sabtu, 20 Maret 2021

Ada beberapa poin yang perlu kita perhatikan:

1. Vaksin astrazeneca menggunakan tripsin babi yang berfungsi sebagai katalisator. Prinsip katalisator itu  “bersinggungan” lalu dibersihkan dan tidak ada pada hasil akhir, sehingga vaksin astrazeneca TIDAK MENGANDUNG BABI. Pada label vaksin ada dua tulisan keterangan, yaitu

Pertama: “Bersinggungan dengan bahan dari babi (ini maksudnya enzim katalisator)

Kedua: “Mengandung babi” (misalnya menggunakan gelatin dari babi)

Dua keterangan ini perlu dibedakan dan sebagian media sering salah memberitakan

2. Mayoritas dewan fatwa dunia dan internasional berfatwa bahwa vaksin dengan pronsip katalisator dari babi itu MUBAH karena sudah tidak ada lagi pada hasil akhir dengan menggunakan prinsip istihalah dan istihlak.

3. Vaksin astrazeneca SUDAH dipakai oleh beberapa negara-negara Islam seperti Arab Saudi, Kuwait, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko. Tentu mereka punya ulama dan dewan fatwa masing-masing yang membahas halal-haram vaksin

4. Kita menghormati fatwa MUI yang menyatakan haram dan boleh digunakan karena darurat (kita harus bersyukur ada MUI yang banyak memberi pencerahan pada umat). Salah satu ajaran mazhab Syafi’iyyah yaitu: “Tidak ada penerapan istihalah pada babi” (atau bahasa lepasnya: Tidak ada ampun buat babi). Penggunaan enzim katalisator pada vaksin, meskipun sudah tidak menggandung babi lagi tetap saja haram, karena tidak berlaku istihalah pada babi

5. Ini sebagaimana pembahasan vaksin polio IPV dan vaksin MR dahulunya (sudah cukup banyak tulisan kami dan video kami membahas hal ini). Fatwa MUI untuk MR dan polio IPV yang menggunakan enzim babi sebagai katalisator adalah haram dan boleh digunakan ketika darurat. Ini berbeda dengan fatwa mayoritas dewan fatwa dunia dan internasional dengan konsep istihalah dan istihlak vaksin ini mubah

Contohnya:

Fatwa lembaga Internasional: Fatwa Majma’ Fiqih Al-Islami, dengan judul 

.

(بيان للتشجيع على التطعيم ضد شلل الأطفال)

.

“Penjelasan untuk MEMOTIVASI gerakan imunisasi memberantas penyakit POLIO [1]

.

Lembaga ini nama resminya adalah Majma’ Al-Fiqihi Al-Islami di bawah naungan Rabithah Al-‘Alam Al-Islami

atau Liga Muslim Sedunia adalah organiisasi Islam Internasional terbesar yang berdiri di Makkah Al-Mukarramah pada 14 Zulhijjah 1381 H/Mei 1962 M oleh 22 Negara Islam

6. Kita hendaknya saling menghormati pendapat dalam hal ini hanya saja ada satu kesamaan dari perbedaan fatwa, yaitu sama-sama menekankan pentingnya vaksin sebagai bentuk ikhtiyar dan tawakkal menghadapi wabah

7. Ahli kesehatan mengatakan vaksin aman dan bermanfaat, ulama dan MUI juga mengatakan aman dan bermanfaat (bahkan sampai membolehkan yang haram karena darurat). Nah kalau ahli kesehatan dan ulama mengatakan vaksin aman dan bermanfaat, hendaknya yang bukan ahli agama dan kesehatan tidak menyebarkan info valid alias hoax tanpa ilmu bahwa vaksin itu berbahaya, mengandung bahan bahaya, konspirasi yahudi, amerika dan komunis mengancurkan Islam dll

8. Kita patut bersyukur bahwa vaksin covid19 utama kita yang mayoritas dipakai di Indonesia adalah sinovac yang tidak menggunakan enzim babi dan telah keluar fatwa halal dari MUI

9. Selebihnya silahkan baca tulisan dan menyaksikan video kami sebelumnya tentang vaksin, apa itu katalisator, istihalah, istihlak dan lain-lain serta dapatkan informasi yang valid tentang vaksin dari ahlinya

Demikian semoga bermanfaat

Salam

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

(Petugas lab Covid19, PJ plasma konvalesen & Alumnus ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

Artikel www.muslimafiyah.com


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/terkait-vaksin-astrazeneca-dan-fatwa-haram-mui.html